Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Dendam yang telah meruncing selama bertahun-tahun akhirnya mencapai puncaknya ketika SP (53) diduga tega mengakhiri hidup BD (55). Kejadian tragis ini terjadi di pematan sawah pada Minggu kemarin sekitar pukul 17.55 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar satu, keduanya, merupakan warga Desa Watu Toa, sebelumnya telah terlibat dalam sengketa panjang terkaitan aliran air di sawah masing-masing.
Meskipun upaya perdamaian pernah dilakukan di kantor Desa Watu Toa, hubungan antara keduanya tetap tegang, bahkan seringkali memicu konflik.
Pertarungan tragis tersebut berakhir dengan korban, BD, kehilangan nyawanya akibat luka-luka di seluruh tubuhnya yang diduga disebabkan tindakan kejam SP dengan menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan. Ia dikenakan pasal Pasal 338 dimana tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
‘tersangka juga kami kenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam pidana penjara 15 Tahun,kata Ridwan saat di hubungi melalui pesan singkat WhasApp Senin (25/9/2023).
Hen/Abr