Foto (int)
KABAR-SATU,SOPPENG – Personel Polres Soppeng yang tergabung dalam Operasi Sikat Lipu 2025 berhasil mengamankan MR (50), warga Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng Kamis kemarin.
Terduga pelaku diamankan lantaran diduga terlibat kasus pencurian handphone yang terjadi pada Mei 2024. lalu. Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A53 yang diduga hasil tindak pidana.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025. Anggota bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.”katanya.
**













