Hukum & Kriminal

Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur THM di Soppeng Terancam Sanksi Pidana

×

Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur THM di Soppeng Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

foto ilistrasi (Iint)

KABAR-SATU,SOPPENG  — Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Novirman alias Iwan (43) yang digelar di Pengadilan Negeri Watansoppeng Rabu kemarin, mengungkap fakta baru, perempuan yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga masih berstatus anak di bawah umur dan bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) berjenis karaoke di Watansoppeng. Fakta persidangan ini memicu tanggapan sejumlah pihak, mulai dari unsur legislatif, kepolisian, hingga lembaga swadaya masyarakat, yang mendesak agar aspek dugaan pelanggaran ketenagakerjaan anak dan pelanggaran peraturan daerah turut ditelusuri secara hukum.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng Rusmin menyatakan, dugaan pekerjaan anak di bawah umur pada THM merupakan bentuk pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan. Selain itu, ia nenilai dugaan pelampauan batas waktu operasional serta dugaan penjualan minuman beralkohol di tempat usaha karaoke.

“Itu bisa juga menyebabkan aduh mulut dalam keadaan mabuk, akhirnya berujung ke perkelahian,” ujar Rusmin.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng Andi Wadeng mengatakan, mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pihak yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Ia meminta pelaku usaha mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk peraturan daerah (perda) tentang jam operasional tempat hiburan malam.

“Kami meminta dinas terkait termasuk Aph segera melakukan penelusuran terkait hal tersebut. Kalau demikian adanya, kami harapkan langkah hukum segera dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak,” kata Andi Wadeng, Jumat (17/7/2026).

Terkait dugaan peredaran minuman beralkohol serta jam operasional yang kerap melampaui ketentuan Andi Wadeng meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan tindakan penertiban sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menyatakan, pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur, khususnya di tempat karaoke, dapat dikenakan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Secara umum, ketentuan mengenai mempekerjakan anak di bawah umur telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” pungkas Dodie Ramaputra.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *