Hukum & KriminalMetro

Eks Mantri Bank Pelat Merah di Soppeng Dijerat Kasus Korupsi

×

Eks Mantri Bank Pelat Merah di Soppeng Dijerat Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Foto (int)

KABAR-SATU, SOPPENG – Mantan mantri  salah satu bank pelat merah di kabupaten soppengl EN diduga menerima uang tunai secara langsung dari nasabah untuk pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas bank. Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut EN terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Soppeng Widyatmoko. S.H., melalui Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Krisna Setiawan, S.H., M.Kn., menjelaskan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara meyakinkan nasabah agar menyerahkan pembayaran secara tunai kepadanya.

“Untuk mengelabui nasabah, tersangka memberikan bukti transaksi palsu atau tanda terima yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun melalui aplikasi BRISPOT,” ujar Krisna belum lama ini.

Menurutnya, uang yang telah diterima dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana itu diduga dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya tercatat sebagai penerimaan bank tidak pernah masuk ke kas bank. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp303.370.876.” Tuturnya 

Atas perbuatannya, EN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *