Hukum & Kriminal

29 Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel -Makassar Ditetapkan

×

29 Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel -Makassar Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Foto humas polda sulsel (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada 29 September 2025. Dari total tersangka, 14 orang diduga terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 15 lainnya diduga merusak kantor DPRD Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, para tersangka terdiri dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, hingga pengangguran dengan rentang usia 15-31 tahun. Khusus untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, tersangka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur, sedangkan untuk DPRD Kota Makassar melibatkan 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 187 tentang pembakaran atau perusakan dengan cara membakar, Pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 tentang perusakan barang, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 tentang penadahan. Beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

“kejadian bermula pada pukul 18.00 WITA ketika para demonstran menggelar aksi unjuk rasa sejumlah otang yang tak dikenal berupaya memasuki halaman kantor dengan cara merusak dan membobol gerbang depan, kemudian melakukan pengrusakan dan pembakaran pada pos jaga, gedung bagian depan kantor DPRD Provinsi Sulsel, 1 unit mobil, dan 3 unit sepeda motor.’katanya Kamis (4/9/2025).

menurutnya, Situasi semakin memanas pada pukul 20.00 WITA ketika terjadi kericuhan dan tindakan anarkis di DPRD Kota Makassar. Massa melakukan pembakaran ban, memasuki halaman gedung, merusak mobil-mobil yang terparkir, mengambil barang inventaris milik DPRD, dan membakar gedung menggunakan bom molotov. Aksi tersebut mengakibatkan seluruh ruangan gedung DPRD Kota Makassar habis terbakar dan menimbulkan korban jiwa.

“Pada pukul 23.00 WITA, sejumlah orang yang tidak dikenal bergerak dari kantor DPRD Kota Makassar menuju DPRD Provinsi Sulsel dan bergabung dengan massa yang sudah ada sebelumnya dengan perkiraan jumlah sekitar 3.000 orang. Mereka kembali berkumpul dan berorasi selama 30 menit sebelum memasuki kantor dan melakukan pengrusakan lanjutan.”tuturnya.

Aksi vandalisme tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada berbagai fasilitas DPRD Provinsi Sulsel, meliputi ruangan rapat Badan Musyawarah di lantai 2, ruangan rapat Bapemperda di lantai 2, ruangan rapat paripurna di lantai 3, ruangan rapat pimpinan DPRD di lantai 2, ruangan fraksi-fraksi di lantai 1, ruangan sekretariat DPRD di lantai 1 dan 2, sebagian gedung tower lantai 1 sampai 11, kantor kas pembantu Bank Sulselbar, gedung aspirasi sebelah barat kantin, 2 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian DPRD Provinsi Sulsel, antara lain 1 buah flashdisk berisi foto kejadian, 1 buah batu gunung berukuran besar, 3 buah batu berukuran sedang, 1 buah bambu, 1 buah besi panjang, 1 buah besi pendek, 1 buah balok, 1 buah sekop, 3 unit handphone berbagai merek, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Sementara dari lokasi DPRD Kota Makassar, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor merk Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 buah kulkas merk Sharp, dan 1 unit mobil beserta barang bukti hasil pencurian.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *