Foto (ist)
KABAR-SATU, Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.
FS (19), warga Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diringkus Tim Jatanras tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor Yamaha SE88 dengan nomor polisi DD 6955 DL. Kejadian itu berlangsung Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.28 Wita, di Jalan Taqwa, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Korban mengetahui motornya raib setelah diberitahu oleh anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Dari hasil operasi, polisi mengamankan satu unit motor milik korban serta dua unit motor lain yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan menjelaskan , FS tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama tiga rekannya masing-masing berinisial F alias Ds, MS alias Mo, dan AR. “
“Dua rekan pelaku telah diamankan di Polsek Tallo, sementara AR masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” terang IPTU Ridwan. Jum,at (12/9/2025).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Jatanras Polres Maros guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hen












