foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bantuan hukum di tiga wilayah Kabupaten Soppeng, yakni Kecamatan Marioriwawo, Marioriawa, serta Lalabata. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (11-12 September 2025).
Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Penyuluhan dihadiri oleh para kepala desa dan lurah dari tiga kecamatan serta para undangan.
“Minggu depan pihak kanwil akan turun ke Kabupaten Soppeng untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna membicarakan tindak lanjut atau percepatan pembentukan Posbakum,” ujar Rasyid dalam kegiatan penyuluhan itu.
Menurut Rasyid, Soppeng mendapat perhatian khusus karena menteri berasal dari putra daerah Soppeng. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Soppeng saat koordinasi pada 1 September 2025, sesaat setelah penandatanganan MOU pelaksanaan adendum pelaksanaan Posbantuan Hukum.
Rasyid menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa mendorong lahirnya badan hukum yang terbentuk di desa.
Menurutnya, kementerian Hukum menamai program ini sebagai Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum), sedangkan Biro Hukum Kementerian Desa menyebutnya Bantuan Hukum Desa (Bahu Desa).
Ia menyebut, program ini akan ditangani oleh paralegal yang telah memiliki sertifikat dari pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Hukum.
“Pentingnya Posbantuan hukum sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Hukum, yang baru-baru ini keluar pula Surat Edaran dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3/11380/B.Hukum tertanggal 11 Agustus 2025,” jelasnya.
Berdasarkan data Kanwil Kementerian Hukum, dalam pembentukan Posbakum Desa-Kelurahan, Kabupaten Soppeng masih berada dalam capaian 7 persen. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mendorong desa dan lurah mengikuti pelatihan paralegal secara daring pada gelombang ketiga yang diselenggarakan kementerian.
Rasyid mengutarakan, pentingnya koordinasi dengan bagian hukum pemerintah kabupaten terlebih dahulu sebelum mengikuti pelatihan tersebut, guna memastikan sinkronisasi program di tingkat daerah.
Hen/Adr