Metro

Mahasiswa Hingga Buruh Jadi Tersangka Rusuh DPRD Sulsel dan Makassar Berikut Daftarnya

×

Mahasiswa Hingga Buruh Jadi Tersangka Rusuh DPRD Sulsel dan Makassar Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini

foto humas polda sulsel (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan 29 orang tersangka terkait insiden pembakaran dan perusakan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Para tersangka terdiri dari berbagai kalangan dengan rentang usia 15-31 tahun.

Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Berdasarkan keterangan Kabid humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didit Supranoto sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“ada 29 tersangka dalam kasus pembakaran kantor Dprd provinsi Sulawesi Selatan dan dprd kota makassar,”kata Didit Kamis (4/9/2025).

Para tersangka tersebut adalah:

RN (19), seorang buruh harian lepas asal Kota Makassar, dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. RHM (22), petugas kebersihan asal Kota Makassar, dikenakan pasal yang sama.

Seorang pelajarMIS (17) asal Kota Makassar turut menjadi tersangka dengan dakwaan Pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak mengingat usianya yang masih di bawah umur.

RND (21), buruh bangunan yang beralamat di Jalan Faisal 17 Lorong 3 Nomor 11 Kota Makassar, dikenakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. Sementara itu, MR (20), mahasiswa asal Kabupaten Gowa, dijerat dengan Pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP.

Tersangka lainnya adalah AFJ (23) yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Toraja Utara, dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP. SNK (22), mahasiswa asal Sikka Nusa Tenggara Timur dijerat dengan Pasal 187, 406, 55, dan 56 KUHP.

AFR (20), pelajar/mahasiswa asal Takalar dikenakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. MRD (18) tanpa pekerjaan tetap asal Makassar dijerat dengan Pasal 170, 406, 55, dan 56 KUHP.

MRZ (20), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Gowa, dikenakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. MHS (21) pelajar/mahasiswa asal Palu Barat, Sulawesi Tengah, dijerat dengan pasal yang sama.

Tersangka AMM (22), pelajar/mahasiswa asal Makassar, dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP. Sementara MAR (21) dan AY (23), keduanya pelajar/mahasiswa asal Kota Makassar, masing-masing dijerat dengan Pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP.

Didit menyebut, untuk kasus perusakan kantor DPRD Kota Makassar, Polrestabes Makassar telah menetapkan 15 orang tersangka yang terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Para tersangka dewasa antara lain MYR (31) buruh bangunan asal Kota Makassar yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. AG (30) buruh harian asal Kota Makassar, dikenakan Pasal 480 KUHP.

GSL (18 ) mahasiswa asal Kota Makassar, dan MAP (20), petugas cleaning service asal Kota Makassar, masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ASW (18) tanpa pekerjaan tetap asal Kota Makassar juga dikenakan pasal yang sama.

MS (23), tukang parkir asal Gowa, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara RMT (19) penambang asal Gowa, dikenakan Pasal 480 KUHP.

ZM (22) mahasiswa asal Kabupaten Bone, dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. MI (22 ) buruh asal Kota Makassar, dikenakan Pasal 187 dan 160 KUHP.

FDL (18) pelajar asal Kota Makassar, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa tersangka yang masih berusia di bawah umur. FTR dan MAF, keduanya berusia 16 tahun dan berprofesi sebagai pelajar asal Gowa, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Tersangka termuda adalah MAY (15 tahun) tanpa pekerjaan tetap asal Kota Makassar yang dikenakan Pasal 170 KUHP.

Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya akan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *