foto (int)
KABAR-SATU,SOPPENG – Transaksi jual beli tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Soppeng di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, diduga melibatkan praktik suap. Tanah yang diperjua lbelikan MF dan NA, ahli waris almarhum NJ, kepada pengembang berinisial HE, tercatat dalam Buku Tanah Nomor 1329 Tahun 1991 berstatus Hak Pakai instansi pemerintah. Publik kini menduga kuat adanya iming-iming uang pelicin yang memperlancar penjualan aset daerah itu.
Ketua DPD LSM Badan Perjuangan Pemuda Indonesia (BPPI) Soppeng, Rusmin, dalam keterangannya di kediaman, Selasa (21/10), mengungkapkan hasil investigasi timnya.
“Berdasarkan data yang diperoleh, tanah yang diperjualbelikan tercatat dalam Buku Tanah Nomor 1329 Tahun 1991 dan Nomor 1763 Tahun 1991 sebagai tanah Hak Pakai milik instansi pemerintah (Kebun Desa) Kelurahan Botto. Ini pula yang membuktikan melalui pengakuan Kepala Dinas DPPKAD Soppeng bahwa status tanah tersebut murni aset Pemkab Soppeng,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Kelurahan Botto belum memberikan penjelasan apakah telah terjadi pelepasan hak atau perubahan status tanah dari Hak Pakai ke hak milik atau lainnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas menyebutkan bahwa tanah berstatus Hak Pakai tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa melalui prosedur resmi.
Rusmin juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Badan publik, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka atas kepemilikan dan pengelolaan aset negara yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Kini perhatian publik beralih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watansoppeng sebagai otoritas yang berwenang dalam administrasi pertanahan. BPN diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status hukum tanah tersebut, apakah benar telah dilepaskan dari Hak Pakai dan sah untuk diperjualbelikan, atau justru transaksi ini dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, baik BPN Watansoppeng maupun Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjualan aset daerah ini.
Tim