Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Muh Apriadi alias Anwar (51), warga kampung baru, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Lelaki kelahiran Bima ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Mr (20) janda beranak satu di rumahnya pada sabtu malam.
Kapolsek Marioriwawo Iptu Agustinus Teko, melalui Kanit Reskrim ipda yunus lumanto mengatakan, kejadian berawal saat pelaku merasa geram. Dikarenakan, selalu ada lelaki bertamu, saat tengah malam di rumah korban.
Katanya, istri pelaku masih saudara dengan korban yang di duga berstatus janda.
Lanjut dikatakan, sebelum kejadian dugaan pemukulan terjadi, saat itu pelaku melihat ada seorang lelaki mendatangi rumah korban pada jam 1 malam. Saat itu juga, ia (pelaku red) mendatangi rumah korban dengan manjat pada bagian depan.
“Sebelum kejadian korban di tegur oleh pelaku, jangan selalu bawah lelaki tengah malam ke rumah,”katanya saat ditemui di Polsek Sabtu malam (19/9/2020).
Menurutnya, karena kesal tidak mendapatkan lelaki yang bertamu tersebut, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban, dengan memukul pipi bagian kiri sebanyak dua kali.
“Korban mengalami luka lebam pada bagian muka, kami belum sempat BAP karena korban masih trauma,”paparnya.
Ia menambahkan, pelaku saat ini sedang ditahan di polsek Marioriwawo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan,”sebutnya.
Sementara pelaku Apriadi yang dimintai keterangan, mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
Ia mengakui pemukulan dilakukan terhadap korban, dikarenakan korban berteriak saat di datangi di dalam kamar.
“Saya memukulnya dua kali pada bagian muka karena dia berteriak saat saya mencari tamu lelakinya,”paparnya.(Hr)