Slide1
Slide 2
KEMENAG
SILIWARNI MTSN SOPPENG
HUSAINI YASRIB
SEKWAN
ANNI
DLH
SYAM
INSANA
KUSMAN
HADIWIJAYA
DIR RS
ALIMUDDIN PUPR
FATMA SMAN 5 SOPPENG
SURIADI SLB SOPPENG
SOGA
SAMSU MARIORITENGA
NURHAFSAH
previous arrow
next arrow
Hukum & Kriminal

Polda Sulsel Ungkap 290 Kasus, 411 Tersangka Diamankan

×

Polda Sulsel Ungkap 290 Kasus, 411 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

foto  (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR  – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap 115 kasus kejahatan dalam “Operasi Sikat Lipu 2025” yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga September 2025. Operasi ini berhasil mengamankan total 411 tersangka dengan penanganan 290 kasus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan pers yang disampaikannya, menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, 115 orang merupakan target operasional yang telah ditentukan sebelumnya, sementara 296 tersangka lainnya merupakan non-target operasional yang berhasil dijaring dalam operasi itu.

Menurut Didik Dalam operasi yang berlangsung hampir tiga pekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti kejahatan, di antaranya sembilan sepeda motor berbagai jenis dan satu rangka sepeda motor yang telah terbakar. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 unit telepon genggam berbagai merek dan lima unit laptop berbagai merek.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita meliputi berbagai perlengkapan yang digunakan dan hasil dari perbuatan tindak pidana, seperti pakaian, topi, sepatu, uang tunai, busur panah, serta batang mata kunci T.

“Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 362 KUHP tentang pencurian menjadi salah satu pasal yang paling banyak disangkakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.”katanya.

Selain itu, lanjut Didik tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mencakup pencurian dengan kekerasan, pencurian pada waktu malam, atau pencurian menggunakan sarana tertentu. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Untuk kasus yang lebih berat, pihak kepolisian menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka atau bahaya bagi korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat atau bahaya yang lebih serius, ancaman hukumannya dapat lebih berat.”tutur Dididk saat menggelar konfensi pers Rabu (17/9/20250).

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga diterapkan kepada beberapa tersangka, dengan gradasi hukuman yang bervariasi. Penganiayaan ringan diancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Operasi Sikat Lipu 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.”tutupnya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page