Slide1
Slide 2
KEMENAG
SILIWARNI MTSN SOPPENG
HUSAINI YASRIB
SEKWAN
ANNI
DLH
SYAM
INSANA
KUSMAN
HADIWIJAYA
DIR RS
ALIMUDDIN PUPR
FATMA SMAN 5 SOPPENG
SURIADI SLB SOPPENG
SOGA
SAMSU MARIORITENGA
NURHAFSAH
previous arrow
next arrow
Hukum & Kriminal

Bawa Sabu 0,33 Gram Pria 48 Tahun di Ringkus 

83
×

Bawa Sabu 0,33 Gram Pria 48 Tahun di Ringkus 

Sebarkan artikel ini

foto (int) 

KABAR-SATU,SOPPENG  – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng membekuk D (48), warga Kecamatan Lalabata, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita  barang bukti satu sachet sabu dengan berat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengungkapkan penangkapan dilakukan Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, di depan Kantor Bupati Soppeng. 

Aksi cepat aparat kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi itu.

“Berangkat dari laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan. Saat memantau lokasi, anggota melihat seorang pria mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di dalam jok motor milik pelaku,” jelas Aditya.

Menurutnya, dalam interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp400 ribu. 

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.”tuturnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 “Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page