Kades Donri Donri Muhiddin tebu (peci hitam) saat berada di kantor kejari Soppeng
KABAR-SATU,SOPPENG — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Soppeng menjemput Kades Donri donri Muhiddin Tebu. Selasa (28/2/2023).
Penjemputan tersebut setelah Kasasi yang di ajukan JPU di kabulkan Mahkamah Agung (MA)
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin menuturkan, pihak Kejaksaan melakukan kordinasi dengan terdakwa (Muhiddin Red), setelah itu di jemput di rumahnya.
“Hari ini sudah ada putusanya, setelah kami melakukan koordinasi, dia kooperatif dan mengikuti JPU.untuk melaksanakan perintah pengadilan sesuai dengan putusan ,”kata mantan kasi Penkum kejari Sulsel ini.
Mantan Kejari Takalar ini menyebut, Muhiddin di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun serta denda sekitar Rp 50 juta.
“Denda Rp 50 juta sudah di bayar sekarang kami mengurus administrasinya”pungkasnya.
Berdasarkan hasil pantauan Kabar Satu kades Donri donri muhiddin tiba di Kejaksaan Negeri Soppeng sekitar Pukul 11.00 Wita, dengan mengenakan baju warna pink celana panjang serta peci hitam.
Sebelumnya diberitakan, Muhiddin di duga melakukan tindakan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018/2019 dengan kerugian Negara sekitar Rp 392 juta.
Oleh hakim Tipikor memutuskan perkara Tindak Pidana Korupsi ADD yang mendudukkan Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu sebagai tersangka dinyatakan bebas.
Atas putusan bebas tersebut JPU kejaksaan Negeri Soppeng melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hen