Kepala kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin.SH.,MH
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Desa (Kades) Donri Donri Muhiddin Tebu di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin mengatakan, Vonis tersebut setelah ada putusan kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, selain hukuman penjara Muhiddin juga dikenakan denda Rp 50 juta.
“Dendanya sudah di bayar, sekarang lagi pengurusan admistrasi,” Kata pria yang akrab dengan awak media ini, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, hakim Tipikor memutuskan perkara Tindak Pidana Korupsi ADD yang menjerat Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu sebagai tersangka dinyatakan bebas.
Hen