Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Pembakaran Pasar Batu-Batu Terancam 9 Tahun Penjara

×

Terduga Pelaku Pembakaran Pasar Batu-Batu Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kebakaran di pasar batu batu (foto ibt)

KABAR-SATU, SOPPENG – MA (29), terduga pelaku pembakaran Pasar Batu-Batu, Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun jika terbukti bersalah dalam perkara itu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman mengatakan, ancaman pidana itu merujuk pada Pasal 308 KUHP saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/10/2026).

“Pasal 308, setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Firman.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang melanda Pasar Batu-Batu sekitar pukul 19.00 Wita. Api diduga pertama kali muncul dari salah satu lapak di bagian dalam pasar, kemudian menjalar ke sejumlah lapak dan kios lainnya.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, personel Satreskrim Polres Soppeng melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Tim URC Resmob mengidentifikasi seorang pria yang diduga berkaitan dengan kejadian itu. Petugas kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Marioriawa dan mengamankannya sekitar pukul 22.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu korek api berwarna oranye dan satu botol berisi bensin.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, MA  diduga mengaku membeli bensin menyiramkannya ke salah satu lapak kios di bagian tengah pasar, kemudian menyalakan korek api.

Di sisi lain, informasi awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki riwayat penanganan medis terkait kondisi kejiwaan. Aspek tersebut perlu ditelaah lebih lanjut melalui pemeriksaan tenaga profesional yang berwenang untuk memastikan kondisi kesehatannya dan relevansinya terhadap proses hukum.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *