Hukum & Kriminal

Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Gerandong Diringkus Polisi

×

Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Gerandong Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU, MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan Andika alias Gerandong (28) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas Red) terhadap Lesti angelina (20) seorang mahasiswi di rumah kos Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.50 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur berwarna oranye, sebuah helm hitam, dan sebuah sweter hitam.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jaffar Achmad menjelaskan, 0 peristiwa itu bermula ketika korban bersama seorang rekannya bernama Nurmainah berada di dalam kamar kos. Keduanya mendengar suara pintu pagar terbuka, kemudian menerima informasi melalui grup percakapan penghuni kos mengenai keberadaan seorang pria tak dikenal yang diduga masuk untuk melakukan pencurian.

Mengetahui sepeda motor miliknya belum terkunci stang, keduanya kemudian keluar kamar dan menuju lantai satu untuk mengamankan kendaraan. Namun, setibanya di area parkir, mereka justru berhadapan dengan terduga pelaku yang membawa pisau.

“Pelaku menodongkan pisau kepada korban dan meminta agar tidak berteriak. Selanjutnya, pelaku menarik telepon genggam yang dipegang korban hingga terjadi tarik-menarik,” jelas Jaffar.

Korban berusaha mempertahankan telepon genggam miliknya hingga terjatuh. Dalam kejadian tersebut, pisau yang dibawa pelaku mengenai bahu korban. Pelaku kemudian berhasil merampas telepon genggam tersebut dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman bersama Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Andika alias Gerandong.

Berdasarkan keterangan Jaffar, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia disebut masuk melalui pagar rumah kos, mengancam korban menggunakan pisau dapur, kemudian merampas telepon genggam milik korban.

” terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Tuturnya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *