foto (ist)
KABAR-SATU, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka berinisial II dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023. Penahanan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan langkah hukum tersebut. II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” kata Soetarmi.Rabu (7/10/2026).
Penetapan tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Menurutnya, II diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas sebenarnya. Dalam praktiknya, jumlah hari perjalanan disebut diperpanjang, sementara nama sejumlah pegawai dicantumkan meski tidak melaksanakan tugas luar sebagaimana tercantum dalam dokumen.
“Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT, padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” ujar Douglas.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.
Sebelum menjalani penahanan II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel. Setelah dinyatakan sehat, tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas I Makassar.
Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026. Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Douglas menegaskan, Kejati Sulsel masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
**












