Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri
KABAR-SATU,SOPPENG — Hingga saat ini Polisi belum menemukan tersangka pembobol Brankas penyimpanan uang koperasi Pendidikan Agama “KOPENDAS” Kabupaten Soppeng.
Pasca hilangnya Brankas tersebut, Polisi langsung melakukan penyidikan secara maraton. Alhasil, Brankas ditemukan di sekitar Tessiabeng, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, begitupun identitas serta wajah pelaku sudah di kantongi oleh Petugas.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri menuturkan, hingga saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pasalnya, Irvan mengakui, kasus itu belum bisa di naikkan ke penyidikan.
“Saat ini penyidik mengumpulkan keterangan untuk menaikkan ke penyidikan terlebih dahulu,”katanya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (22/9/2022).
Sekedar diketahui, meski pada dasarnya jangka waktu penyidikan dan penyelidikan tidak di jelaskan secara tegas dalam KUHAP. Namun demikian, ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009 red), disebutkan batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan.
Diantaranya, penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara itu sendiri dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dimana meliputi:
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang;
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah
Di beritakan sebelumnya, Brankas yang sempat dikabarkan hilang di temukan pada Mei 2022 lalu oleh penelusuran Kepolisian Resort Soppeng, hanya saja, uang di dalam brankas itu yang di perkirakan bernilai ratusan juta, sudah raib di duga di bawah oleh pelaku. (Hen)












