M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Penyidik Polres Soppeng Seret Tersangka H dalam Kasus Pemilu, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

616
×

Penyidik Polres Soppeng Seret Tersangka H dalam Kasus Pemilu, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti ke kejaksaan negeri Soppeng (foto dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng bersama Bawaslu  melimpahkan berkas perkara terkait tindak pidana pemilu dengan tersangka H ke Kejaksaan Negeri.Rabu (7/2/2024). Berkas perkara diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit M. SH.

Rekafit mengatakan, tersangka H diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan kartu salah seorang caleg anggota DPR RI, Drs. H Samsu Niang MPd, di kantor KUA Kecamatan Marioriwawo, dimana Pembagian tersebut dihubungkan dengan pembagian insentif guru mengaji. 

Rekafit menyebut tersangka H dijerat pasal 521 jo. Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun.

Meskipun tersangka telah ditetapkan, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan. 

Rekafit menjelaskan, perkara pemilu termasuk dalam perkara yang tidak ditahan dengan alasan tertentu meskipun telah menetapkan tersangka.

“tersangka tidak ditahan dikarenakan  tidak memenuhi tindak pidana yang dapat  dikenakan penahanan sebagai mana ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP serta tidak memenuhi keadaan pada diri tersangka yang di khawatirkan akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP,”jelasnya.

Selain tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu lembar amplop putih bertuliskan Kop Badan Zakat Nasional kabupaten soppeng unit pengumpul.zakat kantor urusan Agama  kecamatan Marioriwawo bantuan guru mengaji TPQ Rp 400.00.

Barang bukti lainnya meliputi satu lembar bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota legislatif DPR RI dari partai PDI Perjuangan, nomor urut 2 atas nama Drs. H. Samsuniang, M.Pd, serta satu flashdisk merek Robot 4 GB berwarna hitam.

“Juga di terima barang bukti berupa 3 lembar daftar nama guru TPQ penerima insentif dari UPZ KUA Kecamatan Marioriwawo bulan Desember 2023 lengkap dengan tanda tangan peserta,” tambah Rekafit. 

Sebelumnya diberitakan, bantuan guru mengaji yang disalurkan UPZ Kecamatan Marioriwawo pada Desember 2023  diduga terselip kartu nama caleg DPR RI.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>