foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG –— Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.
Tersangka AB (29), seorang karyawan bank, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor PRINT 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tertanggal 13 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit, memaparkan modus operandi yang diduga dilakuikan tersangka.
Menurutnya, AB dilaporkan mendatangi rekan kerjanya berinisial A dan meminta bantuan untuk melakukan setoran ke rekening pribadinya tanpa menyerahkan uang fisik. Tersangka berjanji akan menyetorkan uang fisik tersebut di kemudian hari.
“Tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul. A kemudian mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik dan disetujui oleh A. Tindakan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, uang yang ditransfer ke rekening tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Rekafit, Jum,at (11/10/2014)
Dikatakanya, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar ratusan juta rupiah.
“kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Watansoppeng. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024,”punkasnya.
Ia menyebut, Tersangka AB dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, lanjutnya, dakwaan subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hen