KABAR-SATU MAKASSAR,—- Beberapa perwakilan masyarakat sipil menggelar pertemuan, untuk mendorong percepatan perda bantuan hukum di Sulawesi Selatan.Acara ini berlangsung selama satu hari,di salah satu hotel beberapa waktu lalu.
Workshop ini di inisiasi atas kerja sama Lembaga Bantuan Hukum Makassar dan Yayasan Tifa.
Direktur LBH Makassar Haswandy mengatakan, Tujuan forum tersebut guna memperkuat gerakan bantuan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.
Selain itu menurutnya, mendorong lahirnya kader bantuan hukum yang ada di daerah.
“Saat ini sudah ada lima kabupaten yang memiliki perda bantuan hukum di antaranya Makassar,Sinjai,Takalar,Wajo dan Soppeng,”katanya.
Pada sesi lain akademisi UINAM Fadli Andi Natsif berpendapat,penyusunan perda itu, harus mempertimbangkan tiga aspek, yuridis,filosofis dan sosiologis. Tentunya ini merupakan amanah dari UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Sekedar di ketahui, Dalam waktu dekat forum advokasi bantuan hukum akan menyurat ke DPRD Provinsi Sulawesi selatan, untuk mengadakan rapat dengar pendapat.
“Di samping itu,tentunya melibatkan masyarakat yang rentan,miskin dan marjinal ” Tutup Haswandy. (Hr/Rk)