Andi Yuliani Paris selaku pemateri dalam bimtek bahaya merkuri
KABAR -SATU MAROS,— Guna mencegah bahaya merkuri, Kemeterian lingkungan hidup dan kehutanan bersama DPR RI Komisi VIl Selaku mintra kerja, serta Dinas Lingkungan Hidup, bersama SKPD mensosialosikan melalui bimbingan tehnik (Bimtek), di salah satu hotel belum lama ini.
Bimtek yang dikemas dalam tema kesadaran masyarakat terhadap bahaya merkuri bagi kesehatan di ikuti kurang lebih 200 pererta yabg terdiri dari Hahasiswa/i akademi kesehatan dan keperawatan, serta masyarakat umum lainnya di wilayah kabupaten Maros.
Anggota DPR RI Komisi VII Andi Yuliani Paris (AYP) selaku narasumber mengatakan, Merkuri/raksa merupakan unsur kimia, berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidupan. Pasalnya, bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah antar wilayah, antar negara.
Dikatakanyaz Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk proses amalgamasi emas. Selain itu kata dia, merkuri juga digunakan di sektor industri klor-alkali dan sektor kesehatan (alat-alat kesehatan).
“Dampak pencemaran merkuri terhadap kesehatan yang ditimbulkan meliputi tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Ibu hamil yang terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah,”katanya.melalui.pessnnwhatsApp, Rabu (20/3/2019)
Disebutkanya, Penggunaan merkuri yang massif, akan berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan, yang dapat mengkontaminasi tanah, air, udara dan biota serta penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan yang dapat mengakibatkan kematian dan hilangnya generasi penerus bangsa ini.
Ia mencontohkan, kasus pencemaran merkuri yang sangat terkenal adalah Minamata Disease, yaitu kasus pencemaran limbah PT. Chisso di teluk Minamata pada tahun 1950. Melalui berbagai pertemuan internasional disepakati adanya konvensi terhadap Merkuri atau Minnamata Convention on Mercury pada tahun 2013.
“Melihat bahaya dan adanya sumber merkuri didalam negeri maka pemerintah, meratifikasi konvensi Minnamata melalui Undang-Undang no 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convetion on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) dimana penggunaan merkuri di wilayah Indonesia harus dihentikan,”tegasnya.
Menurutnya, untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, perlu diupayakan adanya kesadaran dan kapasitas masyarakat terkait bahaya merkuri untuk lingkungan dan kesehatan, serta kegiatan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan.
Kunci keberhasilan dalam implementasi Konvensi Minamata di tingkat nasional, terletak pada leadership (kepemimpinan) antar strata pemerintahan pusat-daerah, yang didukung koordinasi dan koherensi lintas sektor,serta pada generasi milenial Indonesia yang melek informasi dan teknologi untuk dapat berpartisipasi dalam mensosialisasikan bahaya merkuri.,”tutupnya. ,(**)