Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Herawati
KABAR-SATU, GOWA — Sempat heboh lalu menghilang, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2015 kembali bergulir.
Kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertanian Gowa, Zulkarnain mendekam dibalik jeruji besi itu, kini kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Herawati mengatakan, Kasus bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2015 lalu, melibatkan tiga orang staf Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, masing-masing berinisial, MS, BB, dan T.
” Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp3.436.844.800 miliar,”katanya,Selasa (5/11/2019).
Diakunya, Polres Gowa sudah lama melimpahkan dengan status P21 tahap 2. Namun,, berapa bulan lamanya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Disebutkanya, empat Kacadis tersebut yakni Kacadis Pertanian Kecamatan Bajeng, Kacadis Kecamatan Bajeng Barat, Kacadis Kecamatan Bontonompo Selatan dan Kacadis Parigi.
Ia menglaim, semenjak dirinya menjabat Kasipidsus di Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Ia langsung melakukan pelunasan tunggakan-tunggakan kasus yang belum diselesaikan.
“Tunggakan yang saya maksud, pertama, dua kepala desa yang dilanjutkan proses penyelesaian kasus hukumnya. Kedua, adalah empat Kacadis pertanian, yang telah empat bulan persidangannya berlangsung,” ungkapnya.
“Semua persoalan hukum, telah saya limpahkan ke pengadilan, termasuk di dalamnya persoalan hukum dari empat Kacadis pertanian yang sekarang ini telah masuk bulan ke-4 sidangnya. Jadi sama sekali tidak benar, bila ada kabar diluaran bahwa empat Kacadis ini tidak lanjut kasus hukumnya,” tandas Herawati. (Hr/Hj)