Stiker Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
KABAR-SATU, SOPPENG – Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum maksimal, khususnya di Gedung DPRD Soppeng.
Pasalnya, Saat Rapat Banggar DPRD Kabupaten Soppeng sedang berlangsung, Selasa (5/11/2019), terlihat sejumlah anggota dewan merokok di ruang rapat paripurna yang notabene merupakan ruang berpendingin dan kawasan tanpa rokok.
Didalam ruangan rapat paripurna DPRD Soppeng sendiri, stiker kawasan tanpa rokok ini nampak terpasang disetiap sudut ruangan.
Didalam stiker jelas tertulis, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pelanggaran Perda Tersebut akan Dipidana Kurungan atau Denda Maksimal Rp 5 Juta. (id)