Hukum & Kriminal

Jaksa dan Penasihat Hukum Masing-masing Ajukan Banding atas Vonis Skincare Bermerkuri

×

Jaksa dan Penasihat Hukum Masing-masing Ajukan Banding atas Vonis Skincare Bermerkuri

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR  – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung merkuri. Sidang putusan yang berlangsung Senin dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wicaksono.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Salim, yang merupakan pemilik usaha Raja Glow/RJ, dengan sanksi pidana yang identik yaitu penjara sepuluh bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair dua bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

“Kami (JPU) langsung menyatakan banding di persidangan. Kami mengajukan banding karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU,” ungkap Parawansa.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Yusnikar, terdakwa Mira Hayati dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

 Tuntutan tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan surat dakwaan.

“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terdakwa Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU Yusnikar.

Sementara itu, tuntutan terhadap Agus Salim dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Nur Fitriyani. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata JPU Fitriyani dalam tuntutannya.

Sementara itu, Tim penasihat hukum Mira Hayati juga menyatakan banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk skincare.

Ida Hamidah, salah satu penasihat hukum Mira Hayati, menilai vonis tersebut masih terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 6 tahun penjara.

“Unsur-unsurnya semua terpenuhi, hukuman 10 bulan menurut kami masih sangat berat dari tuntutan jaksa 6 tahun,” kata Ida Hamidah dikutip dari Tribun Timur Senin (7/7/2025).

Ida Hamidah juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti, utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri. Ia menganggap, tuduhan atas skincare bermerkuri yang dijual kliennya belum jelas.

“Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut,” jelasnya.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *