foto (ono)
KABAR-SATU,SOPPENG – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi perlindungan pekerja migran di Ruang Pola Kantor Daerah, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Wakil Bupati Soppeng yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting mengingat masyarakat Soppeng dikenal dengan istilah “passompe” yang memiliki tradisi merantau.
“Sekarang ini bagi yang ingin merantau diingatkan dan disadarkan bahwa ada regulasi yang mengatur, bahkan dipermudah dengan adanya kementerian khusus yang mengurus para passompe yang mau keluar negeri. Harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar sehingga harapan ketika berangkat dan meninggalkan keluarga tetap terjaga dengan baik,” ujar Wakil Bupati.
Pejabat yang akrab disapa Selle itu menambahkan, tenaga migran yang berangkat secara prosedural akan memberikan kontribusi besar bagi pergerakan dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah asal mereka. Ia juga menuturkan, pentingnya perlindungan negara terhadap pekerja migran dalam situasi apapun.
Meski demikian, Selle mengakui di Kabupaten Soppeng hingga saat ini belum ada perusahaan untuk penempatan, perlindungan, dan rekrutmen pekerja migran.
“Insya Allah kami akan duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Soppeng untuk mendorong adanya perusahaan tersebut,” katanya.
Wakil Bupati bertekad mendorong perangkat daerah di seluruh jajaran, mulai dari pemerintah daerah sampai tingkat desa dan kelurahan, untuk memastikan warga yang ingin berangkat ke luar negeri benar-benar terdata dan diketahui.
“Bukan sekedar hanya rekrut, tapi melalui pemerintah daerah khusnya di tingkat Desa mengambil peran dalam pemberdayaan melalui pelatihan yang memang dipergunakan sebelum mereka berangkat,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri P2MI Bidang Reformasi Birokrasi, Kamaluddin M.E., menjelaskan, sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada kementerian baru yang menangani pekerja migran Indonesia.
“Kami juga menyebarluaskan informasi bahwa ada banyak peluang untuk bekerja ke luar negeri secara aman dan procedural Dimana sudah di atur dalam UU No. 18 Tahun 2017.”katanya.
Kamaluddin menyebutkan, saat ini banyak warga negara Indonesia tergiur dengan informasi untuk bekerja ke luar negeri namun secara ilegal.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi luas kepada masyarakat,” tuturnya.
Kementerian juga berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi warganya untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Terkait perlindungan tenaga migran, Kamaluddin menuturkan, jika tenaga migran berangkat melalui prosedural Kementerian P2MI dan terdaftar di sistem, pihaknya akan menjamin sistem perlindungannya.
“Namun jika berangkatnya tidak prosedural, kami tidak bisa menjamin karena tidak terdata di kami, sehingga kami baru mendapat informasi ketika dia bermasalah,” jelasnya.
Hen/Adr