Staf Khusus Menteri P2MI Bidang Reformasi Birokrasi, Kamaluddin M.E. (foto ono)
KABAR-SATU, SOPPENG — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan kementerian baru yang menangani pekerja migran Indonesia.
Staf Khusus Menteri P2MI Bidang Reformasi Birokrasi, Kamaluddin M.E., menyampaikan hal tersebut setelah memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja migran di Ruang Pola Kantor Daerah Kabupaten Soppeng, Selasa (8/7/2025).
Menurut Kamaluddin, melalui sosialisasi ini, Kementerian P2MI menyebarluaskan informasi bahwa terdapat banyak peluang untuk bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi luas kepada masyarakat,” tutur Kamaluddin.

Ia menjelaskan, saat ini banyak warga negara Indonesia yang tergiur dengan informasi untuk bekerja ke luar negeri namun melalui jalur ilegal. Kementerian P2MI berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi warganya untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Terkait sistem perlindungan tenaga migran, Kamaluddin menegaskan, jika tenaga migran berangkat melalui prosedur Kementerian P2MI dan terdaftar dalam sistem, pihaknya akan menjamin sistem perlindungannya.
“Namun jika keberangkatannya tidak prosedural, kami tidak dapat menjamin karena tidak terdata di kami,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 merupakan regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk mekanisme perlindungan yang harus diberikan kepada pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
Acara yang diselenggarakan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng ini diharapkan dapat mengurangi praktik keberangkatan pekerja migran melalui jalur ilegal yang saat ini masih banyak terjadi.
Hen/Adr

































