Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Kejari Soppeng akhirnya menyerahkan berkas dugaan pungli ini ke Tim Saber Pungli, Selasa 3/10/2023.
Berkas dugaan pungli Kemenag Soppeng ini diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Ridwan Amin Putra kepada Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Kabupaten Soppeng Kompol Muhiddin Yunus.
Menurut Ridwan, kasus dugaan pungli ini diserahkan ke Tim Saber pungli berdasarkan pertemuan dengan tim saber pungli dan disimpulkan bahwa kasus ini mesti dilimpahkan ke Tim Saber Pungli.
“Setelah pertemuan dengan Tim Saber Pungli disimpulkan bahwa kasus ini harus dilimpahkan ke Tim Saber Pungli” ujarnya.
Sementara, Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Soppeng Muhiddin Yunus berjanji akan melakukan gerak cepat untuk menuntaskan kasus ini.
” Insya Allah kita akan bekerja cepat dan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polda SulSel untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin” ujar Muhidin yang juga Wakapolres soppeng ini
Sekadar diketahui, dugaan pungli dilingkup Kemenag Soppeng ditengarai terjadi di seputar pengajuan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C yang diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang.
Hen/Bar