Kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh.Musdar.SH
KABAR-SATU,SOPPENG — Jaksa menuntut terdakwa Anggota DPRD Soppeng Asmawi, dengan kurungan penjara 2 Tahun, serta Pidana denda (1 Miliyar rupiah,subsider 6 bulan) Pidana Penjara.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar, Politisi Gerindra itu telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana, menganjurkan untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki ijin dari Pemerintah Pusat.
Dikatakanya, adapun barang bukti yang di tetapkan oleh penuntut umum, 620 pcs Pump putih, 113 batang pasak kayu jenis campuran ukuran berbeda, 87 batang tiang kayu jenis campuran, 158 batang balok kayu campuran ukuran berbeda serta 1 unit mesin Senso.
“Kesemua barang bukti tersebut dirampas untuk Negara,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
Musdar menyebutkan, tuntutan yang di jatuhkan tehadap Terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Dapil Kecamatan Marioriwawo ini, sebagaimana di atur dalam pasal 82 ayat (1) huruf -b jo Pasal 12 huruf b UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah dalam UU RI no 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“sidang Tuntutan yang di gelar terharap Anggota DPRD yang masih aktif ini, pada Kamis (7/4/2022) di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Sementara, jadwal sidang Pembelaan rencana akan di gelar pada 14 April mendatang. (Hen)












