Kasi intel kejari Soppeng Muh Musdar.SH foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Sidang perkara dugaan korupsi yang di lakukan oleh Muhiddin Bin Tebu Kepala Desa (Kades)Donri Donri Kabupaten Soppeng, terus bergulir di Tipikor Makassar.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar mengatakan, kemarin sudah dilakukan sidang pemeriksaan saksi Ahli.
Untuk sidang lanjutan nanti, lelaki berambut bela samping ini menyebutkan, di agendakan Saksi meringankan untuk Kepala Desa.
Sementara, lanjut Musdar, Sekertaris Desa (Sekdes) Djuwaeni Alias Joni Bin Abdullah yang juga ikut terlibat dalam perkara yang merugikan Negara ratuusan juta rupah ini, sidangnya nanti tanggal 28 April dengan agenda Putusan.
“Untuk Muhiddin selaku Kades nanti sidang saksi meringankan, sekdes Djuwaeni sidang putusan,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, sebelumnya, Kedua aparat Desa itu, di bekuk unit Tipikor Polres Soppeng, dengan dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018/2019 lalu.
Mereka di kenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor tentang tindak pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara Minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun,”tutupnya. (Hen)












