Ketua PDI-P Takalar AE (inisial) ditetapkan tersangka
KABAR-SATU,TAKALAR — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar, akhirnya menetapkan anggota DPRD Takalar dari fraksi PDI-P, inisial AE (55) sebagai tersangka tindak penganiayaan berat.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan, penetapan AE sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Korbannya ada dua orang satu laporan polisi,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Beny menegaskan, bahwa tersangka AE saat ini telah diamankan di Polres Takalar dan segera dilakukan penahanan. “Tersangka sudah kami amankan dan segera dilakukan penahanan. Soal kasus ini, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sampai tuntas,” tegasnya.
Dilansir sebelumnya, AE yang diketahui merupakan Ketua PDI-P Takalar ini, dilaporkan oleh dua rekannya sesama anggota DPRD ke Polres Takalar atas kasus dugaan penganiyaan yang dialami JN dan BS, Senin (3/5/2021) kemarin.
JN dan BS diduga dianiaya oleh AE, saat rapat LKPj berlangsung, di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).
Atas kejadian itu, JN mengalami luka serius dibagian kepalanya, dan BS mengalami luka pada bagian kepalanya akibat hantaman double stick. (Rif)