Ilustrasi
KABAR-SATU, MAKASSAR— Kejaksaan Agung RI diminta untuk segera melakukan eksaminasi terhadap dakwaan serta vonis kasus dugaan korupsi Pasar Dande Dandere, Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Permintaan tersebut disampaikan oleh penggiat antikorupsi Sulsel, Jamaluddin yang akrab disapa OM Betel, Selasa (14/05/2024).
Eksaminasi digaungkan, lantaran aktivis yang telah melakukan penelusuran terkait kasus ini, menemukan adanya dugaan pihak-pihak yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, namun tidak terjerat hukum.
“Kasus ini menyeret empat orang terdakwa. Dari penelusuran kami. Seharusnya jumlah tersangka bisa lebih dari empat orang. Kok yang terjerat hanya penerima kuasa Direktur CV Adzakiah Ramadan. Nah, pemberi kuasanya kok bisa tidak dijerat. Satu lagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan ini juga tidak dijerat,” tegas OM Betel.
OM Betel berharap, agar dari hasil eksaminasi Kejaksaan, bisa kembali dikeluarkan Sprindik baru untuk memulai penyidikan jilid 2 dalam kasus ini. Ia pun menegaskan, terkait kasus Pasar Dande-dandere, pihaknya akan melakukan langkah-langkah taktis dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulsel serta menyurati Kejaksaan Agung. “Kami akan segera mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulsel mempertanyakan hal ini,” tegasnya.
Diketahui, kasus Pasar Dande-dandere, empat terdakwa yang terjerat terlah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Makassar. Aminuddin (Penerima Kuasa) dijatuhi vonis 3,6 tahun, Asriandi (Pelaksana Proyek dilapangan) vonis 4,6 tahun, PPK vonis 3,6 tahun dan Konsultan Perencana dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Ketiganya masing-masing berinisial AA, H dan AM ditetapkan tersangka. Tersangka A merupakan kuasa direktur CV Adzakiah Ramadan, sedangkan H pelaksana kegiatan dan AM sebagai konsultan pengawas CV Paraga Nusantara. AM dalam proyek pekerjaan tersebut selaku konsultan pengawas CV Paraga Nusantara.(din)