Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Dalam pengembangan dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng menindaklanjuti dengan sigap dan cepat mengamankan tersangka kasus penganiayaan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Aipda Jumaldi mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan melakukan aksi kekerasan terhadap ibu rumah tangga, Nandus (38), yang merupakan warga Jalan H.A. Meru Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa.
Kata dia, tersangka yang berhasil diamankan Herman Flani, atau dikenal dengan nama Herman (44), yang bekerja sebagai petani dan juga warga Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa.
Ia menyebut, Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil menemukan keberadaan tersangka rumahnya.
“Tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Soppeng,’ujarnya
Menurutnya, ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan pada Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Coppo Tiang Dusun Ara Kecamatan Donri-Donri.
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sebuah badik, sebuah mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi DP 1275 LN, sebuah handphone merek Infinix, dan sebuah dompet warna hitam berisi uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,”pungkasnya.
“Motif di balik tindakan kekerasan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Jumaldi,’katanya menabahkan.
Hen