Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soppeng menuntut terdakwa Jamal alias Anconeng bin Lagama dengan tuntutan 1 bulan 15 hari, serta denda Rp 2 juta subsider 1 Bulan kurungan. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman yang dari penyidik 3 Tahun 6 bulan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Hasmiah di dampingi Kasi Intel Muh Musdar mengatakan, berdasarkan fakta pada persidangan, bukan terdakwa yang melakukan pemukulan, begitupun luka pada korban, terdakwa mengatakan akibat benturan.
“Terdakwa juga tidak mengaku jika dirinya memukul,”katanya saat di temui, Rabu (10/8/2022).
“Kami terima hanya satu berkas. Namun, keterangan Korban ada 4 yang di duga melakukan pemukulan,”Ujarnya menambahkan.
Ia menyebut, keterangan saksi dan korban pada persidangan yang di gelar beberapa waktu lalu tidak ada persesuaian.
Sebelumya diberitakan Ekawati (30) Tidak terima kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anak kandungnya AA (15) Warga Lolloe, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,
Ekawati memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng dengan Berdasarkan laporan polisi : LP/112/XII/2021/SPKT, Tanggal 16 Desember 2021 berikut 4 orang diduga pelaku penganiayaan. AN, KE, TE YO
Oleh penyidik pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang undang RI no 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di tambahkan dan di ubah dengan undang undang RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang (Hen).












