ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Tersangka AN, teller pada Bank BRI Cabang Batu-Batu, Kabupaten Soppeng, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Sub-Seksi Intelijen Rekafit menuturkan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membantu AB melakukan transaksi setoran tanpa dana fisik sebanyak empat kali, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 300.000.000 juta.
Menurutnya, Tersangka AN dikenakan dakwaan berlapis, yaitu: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
“Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tertanggal 18 November 2024.”ujarnya.
Ia menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, telah diperiksa enam saksi, termasuk HW selaku pimpinan Bank BRI Cabang Batu-Batu
“Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Watansoppeng.”katanya.
M. Arfandy, Kepala Rutan setempat, menuturkan penahanan tersangka AN yang dilaksanakan pada waktu setelah salat magrib kemarin.
“iye habis magrib kemarin di tahan satu kamar dengan AB yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan.”ujar M.Arfandy.
Hen