Hukum & Kriminal

Soal Kasus Pembebasan Lahan RSI Galesong, kejati Diminta Periksa Mantan Kepala DLHP Takalar

×

Soal Kasus Pembebasan Lahan RSI Galesong, kejati Diminta Periksa Mantan Kepala DLHP Takalar

Sebarkan artikel ini

Andi Rijal Mustamin, mantan Kepala DLHP Takalar

KABAR-SATU,TAKALAR — Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong senilai Rp13 miliar tahun 2019 lalu, sejumlah aktivis antikorupsi di Sulsel telah mengangkat suara.

Mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjalankan penyelidikan ini dengan serius dan transparan.

Ketua Celebes Law And Transparency (CLAT), Ray Gunawan, menegaskan, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas. Mereka akan mengawal kasus ini bersama lembaga koalisinya.Pasanya, proyek tersebut melibatkan anggaran yang sangat besar, termasuk pembebasan lahan, penimbunan lahan, dan pekerjaan fisik rumah sakit yang diduga bermasalah.

“Sudah hampir ratusan miliar uang negara yang digunakan, tapi sampai sekarang RSI Galesong belum juga difungsikan. Kami minta Kejati fokus menuntaskan kasus ini, dari pembebasan lahan hingga proyek fisiknya,” tegas Ray Gunawan Minggu (10/9/2023).

Selain itu, seorang tokoh pemuda di Takalar, Nasrul, meminta Kejati Sulsel untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan dan penimbunan lahan RSI Galesong.

Menurutnya, masalah ini telah berakar sejak awal pengadaan proyek tersebut.

Sementara Andi Rijal Mustamin, mantan Kepala DLHP Takalar, enggan memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, bahkan pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan via pesan Whatsapp hanya dibaca tanpa dibalas.

Untuk mengungkap kebenaran, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Takalar sebagai saksi.

Kasus ini bermula setelah Kejati Sulsel menerima laporan dari aktivis NGO yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pembebasan lahan RSI Galesong, termasuk pembebasan lahan tanpa studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), serta dugaan kemahalan harga pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Penentuan harga yang seharusnya memperhitungkan NJOP menjadi sorotan karena bisa menghindari spekulasi harga tanah.

Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page