Foto kantor pengadilan Negeri Watansoppeng (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Pengadilan Negeri Soppeng menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Andi Sidiq, mantan Kabag Kesra Soppeng bersama Muh Akhdan Mufrih. Senin (10/6 2024).
Jaksa Penuntut Umum, Yogi Pratama, memulai dengan membacakan surat dakwaan yang kemudian diserahkan kepada penasehat hukum terdakwa.
Kata Yogi dalam intervensinya, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi meminta pengalihan penahanan di tingkat pengadilan, dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berita acara pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka oleh penyidik. Penasehat hukum juga merujuk pada ketidakhadiran tim penasehat hukum pemda sebagai alasan pengajuan eksepsi
“terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota pembelaan Red),,”katanya.
Dikatakannya, Majelis hakim yang dipimpin Mahir Zikki kemudian mengugkapkan kemungkinan restoratif justice sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang hanya bisa dilakukan jika semua pihak sepakat untuk berdamai tanpa keberatan terhadap dakwaan JPU. Namun, pihak terdakwa memilih untuk tetap mengajukan eksepsi setelah berunding dengan penasehat hukum dan keluarganya, sehingga opsi restoratif justice tidak lagi tersedia.
“atas dasar itu mereka mengajukan. eksepsi karena ada tim penasehat hukum khusus di siapkan oleh pemda,namun hari ini berhalangan untuk hadir, sehingga di ajukan ekspresi,’ pungkasnya
“untuk saat ini, karena perkara sudah di limpahkan ke persidangan sehingga kewenangan penahanan sudah berada di tangan pengadilan,”kata Yogi menabahkan.
Abd Rasyid, penasehat hukum terdakwa, mengatakan, Sebenarnya tidak ada maksud eksepsi dalam persidangan tadi.
Namun ia berharap ada pihak korban datang untuk selanjutnya memastikan apakah Restoratif justice (RJ) masih ada peluang.Pasalmya, pihak keluarga tersangka sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi dan telah di maafkan secara lisan namun belum ada secara tertulis.
“eksepsi kami ajukan tidak bermaksud membantah peristiwa pidana, karena itu menyangkut hal yang sudah masuk tahapan pembuktian yang akan dibicarakan kelak, tapi karena belum adanya BAP di tangan terdakwa sebagai bahan pemeriksaan di persidangan,”katanya.
“Persoalan betul adakah eksepsi pada persidangan selanjutnya kami enggan memastikan, nanti kita lihat di persidangan selanjutnya,’ujarnya menabahkan.
Hen