Ilustrasi
KABAR/-SATU,SOPPENG — Pertanyaan Besar menyelimuti penanganan kasus dugaan penipuan arisan online yang melibatkan tersangka Reski Amalia (25). Sudah setahun sejak laporan pertama kali diajukan ke Polres Soppeng, namun hingga kini Reski Amalia masih dapat berkeliaran bebas tanpa ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, melalui Kanit Pidum Ipda Nirwan, mengungkapkan kasus tersebut saat ini sudah sidik sementara kelengkapan berkas.
Menyinggung masalah tidak di tahanya tersangka yang di duga mendapat perlakuan berbeda dengan tersangka lain dengan kasus yang sama ia berdalih tersangka tidak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
“Tanya ki penyidiknya yang dulu pak, kenapa kasus yang dulu ditahan,’ungkap Nirwan melalui pesan singkat WhasApp,Sabtu (22/6/2024)
Kritik pedas juga datang dari Ayu Sr selaku korban terkait perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap Reski Amalia.
Ayu menyatakan kekecewaannya, terhadap lambannya penyelesaian kasus tesebut.
“Sudah setahun ini kami menantikan keadilan, namun tersangka masih bebas tanpa penahanan,”ujarnya.
Ayu Sr juga mengutarakan perbedaan perlakuan terhadap tersangka lain dengan kasus serupa yang ditahan secara langsung setelah penyidik menyatakan sebagai tersangka
“Saya juga heran kenapa reski Amalia tidak di tahan sementara ia sudah di tetapkan sebagai tersangka berbeda dengan tersangka lain dengan kasus yang sama, begitu di tetapkan tersangka langsung ditahan. Saya hanya ingin kasus ini ditangani secara adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Ayu
Sekedar diketahui, Ayu Sr melaporkan reski Amalia sejak tahun 2022 dengan nomor LP/B/207/XI/2022/SPKT terkait dugaan penipuan melalui arisan online senilai Rp 40 juta.
Hen