Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan SYT Tersangka Kasus Pengamukan dengan Senjata Tajam

926
×

Polisi Tetapkan SYT Tersangka Kasus Pengamukan dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Tersangka SYT saat berada di SPKT Polres Soppeng (foto Detik.com)

KABAR-SATU,SOPPENG — SYT (47) Warga Laburawung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, resmi ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut Tersangka ditahan di Polres Soppeng

Informasi yang di himpun kabar satu, Tersangka saat sedang berada di ruangan SPKT Polres Soppeng menggunakan sweater berwarna hijau tua dan celana jeans berwarna biru, dengan ciri-ciri rambut Panjang.

pria rambut gorong tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengamuk di depan kediaman pribadi Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dalam upaya mencari seseorang bernama Ifn, yang kemudian berujung pada penangkapan dan penahanan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.

Tersangka  diamankan masyarakat setempat dan personel Kodim 1423 Latemmamala Soppeng di Laburawung, tepatnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Rabu kemarin.

Kepala Badan Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Soppeng, Ipda Yerri Kawandoda, mengatakan, penetapan status tersangka terhadap SYT dengan dasar kepemilikan senjata tajam yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Menurut Yerri, tindakan tersangka disebabkan oleh miskomunikasi dan tidak terdapat hubungan substantif antara tersangka dengan pihak yang dicarinya, namun diduga telah dipengaruhi minuman beralkohol yang memicu kondisi emosional tidak terkendali.

Kata Yerri Tersangka dikenakan pasal pidana khusus yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,”pungkasnya.

“kami akan tetep melakukan lidik tentang kemungkinan ada permasalahn lain,”tambah Yerri.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *