SYT saat diamankan di SPKT Polre Soppeng foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — SYT (47) menjadi viral setelah melakukan aksi ngamuk di depan rumah Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak. Kejadian yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol ini membuat pria berambut gonrong ini harus berhadapan dengan hukum.
Badan Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Soppeng, Ipda Yerri Kawandowa mengatakan, SYT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut didasarkan pada kepemilikan senjata tajam yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Yerri, Polisi menjerat SYT dengan pasal pidana khusus, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“SYT terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,”kata Yerri beberapa wakyu lalu.
Ipda Yerri Kawandowa menyebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya permasalahan lain terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, SYT warga Laburawung, mengamuk di depan kediaman Bupati Soppeng sambil membawa parang mencari Inf. Diduga tersangka dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol .
Tindakan SYT yang mengancam keamanan dan ketertiban umum akhirnya membuat petugas segera mengamankan dirinya.
Hen