Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan penyidik Tipikor polres Soppeng menghentikan penyelidikan terhdap kapela desa Baringeng Andi Aris terkait laporan Dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irfan Fachri melalui kanit Tipikor Iptu Juliadin Nasution menuturkan, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini di hentikan penyelidikannya, serta tidak lagi di tingkatkan ke penyidikan
Dengan pertimbangan katanya, yang bersangkutan telah melakukan pemutihan, serta kerugian Negara tidak signifikan.
Menurutnya, setelah melakukan kordinasi dengan. Inspektorat untuk melakukan audit. Beberapa waktu lalu surat auditnya keluar dimana di temukan kerugian Negara Rp 60 juta.
“Kerugian itu sudah dikembalikan ke Negara sehingga kasusnya kami tidak tingkatkan ke penyidikan,”Pungkasnya Selasa (28/3/2023) saat di temui.
Sekedar diketahui sebelumya, Kades Baringeng Andi Aris dilaporkan oleh Warga beberapa Bulan lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor Red) ke polda Sulsel. Oleh Polda, mengembalikan kasus tersebut ke Polres Soppeng.
Hen /Bar