Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Soppeng Sebut Kasus Pencurian di Amessangeng Kategori “Sulit” 

88
×

Kasat Reskrim Soppeng Sebut Kasus Pencurian di Amessangeng Kategori “Sulit” 

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Polisi menyebut kasus pencurian emas di Amasangeng, Desa Goarie,Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng termasuk kasus sulit.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan fachri mengatakan, Pencurian yang terjadi beberapa Bulan lalu termasuk penaganan kasus yang sulit.

Menurutnya, pelaku saat ini sudah di indikasi mengarah kesuatu Daerah. Hanya saja, belum diketahui pasti titik tempatnya, sehingga masih di lakukan penyelidikan..

“Kami masih melakukan penyelidikan, pelaku saat ini sudah terdeteksi di suatu tempat,”katanya saat di temui Selasa (28/3/2023).

Meski telah memeriksa  beberapa saksi serta mengamankan hasil CCTV sebagai batang bukti dalam kasus ini. Namun, Irvan mengakui belum bisa mengenali wajah pelaku secara jelas.

“Termasuk dalam kategori kasus sulit,”kata Irvan.

Diberitakan sebelumnya, pencurian yang menimpah Petta Aji Sunu pada Bulan Mei 2022 lalu, mengakibatkan dirinya kehilangan emas 45Gram.

Maling berhasil menggasak emas yang merupakan peninggalan suaminya dengan berpura pura menawarkan servis kompor gas.

Sekedar diketahui, berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan, sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyidikan  meliputi : 

  1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit.
  2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit.
  3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang.
  4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.

Hen /Bar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *