Ilustrasi
KABAR,-SATU, SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali memeriksa 1 Orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas bina marga dan bina kontruksi Provinsi Sulawesi selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kepala kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin melalui Kasi Intel Musdar menuturkan, Pihaknya memeriksa A sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi rehabilitasi jalan dan jembatan Dinas bina marga dan bina kontruksi Provinsi Sulawesi selatan.
Kata dia, Saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saksi sebagai pengawas pada Tahun 2018 lalu,”kata Musdar,Selasa (28/3/2023).
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap saksi A berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya terkait dengan kasus rehabilitasi jalan.
Sebelumnya Kejari Soppeng menetapkan AD salah satu Kontraktor sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas bina marga dan bina kontruksi Provinsi Sulawesi selatan.
Hen/Bar