Hukum & Kriminal

Penjual Asongan Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

24
×

Penjual Asongan Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, SOPPENG —- I alias Ms (60) warga Malaka, Kabupaten Soppeng, harus berurusan dengan polisi, setelah perbuatan bejatnya mencabuli anak di bawa umur terungkap.

Kasatreskrim polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, perbuatan bejat ms terungkap, setelah Id ibunda Mawar (nama samaran), curiga dengan gerak gerik anaknya yang suka termenung.

Dikatakanya, atas dasar itu lah ibu korban melakukan visum dan mendapatkan kelainan tak seperti anak seusianya.

“atas dasar ini ia melaporkan perbuatan bejat Ms, saat ini baru satu korban yang melapor, kami yakin korban lebih dari satu orang,”katanya, Senin (9/9/2019).

Di sebutkanya, menurut keterangan saksi, pelaku yang berprofesi sebagai penjual asongan itu, sudah melakukan perbuatan biadabnya lebih dari dua tahun , mengiming imingi korbanya membeli mainan dengan cara mengutang sampai harga melambung tinggi.

Kata dia, setelah korbanya tak mampu membayar disinilah aksi bejat pelaku mulai di luncurkan.

Ia menyebutkan, perbuatan tak bermoral itu, di lakukan di wc kamar mesjid, serta di depan sekolah bila mana melihat situasi memungkinkan

Ditambahkanya, atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak mejadi Undang-Undang Jo Pasal 76.D dan atau Pasal 76.E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”paparnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *