Hukum & Kriminal

Nekat Melakukan Curat, Dua IRT Dicokok Polisi

5
×

Nekat Melakukan Curat, Dua IRT Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

Ir bersama Rm diamankan Resmob Polda Sulsel

KABAR-SATU,MAKASSAR — Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang di duga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).






Mereka adalah, Ir (22) bersama Rm (24),masing masing warga Malengkeri Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda, mengetahui pelaku berada di jalan Lasinrang, langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” Kata Didik, Senin (10/8/2020).

Sementara kabid humas polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, dari hasil interogasi, benar pelaku mengakui sekitar bulan Agustus 2020 lalu, di jalan Mallengkeri, nekat melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 1 buah hp Oppo warna biru.

“Anggota Resmob berkoordinasi dengan Polsek Tamalate, untuk penyerahan pelaku dan barang bukti,”ujarmya.

“Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHAP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,”tambah mantan kabid humas Polda Sulawesi utara ini. (**)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *