Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pungli Guncang Kantor Kemenag Soppeng

×

Kasus Dugaan Pungli Guncang Kantor Kemenag Soppeng

Sebarkan artikel ini

Foto (ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Kasus dugaan pungli mengguncang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, ketika seorang korban memberikan kesaksiannya bahwa dia dipaksa menerima pengembalian dugaan uang pungutan liar saat mengurus kenaikan, pangkat ketika sedang di gelar rapat.

“Saya diminta untuk menerima pembayaran sebelumnya,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya ini.

Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Soppeng, Afdal, membantah adanya pemaksaan. Menurutnya, rapat yang diadakan awalnya tidak terkait dengan dugaan pungli tersebut Setelah rapat selesai, baru kemudian masalah dugaan pugli dibahas.

Afdal mengklaim tentang pemaksaan kepada rekan guru adalah tidak benar. Dia mengatakan, itu adalah inisiatif dan niat baik dari pihaknya untuk mengembalikan uang tersebut meski proses hukum sedang berjalan.

Namun, terkait dugaan pungli yang beredar di instansinya, dia tidak memiliki pengetahuan pasti. Menurutnya, ini adalah inisiatif dari AA dan NN yang tidak memiliki izin dari kepala kantor.

“Saya bertanya kepada AA dan NN, apa masih ada itu uang, jadi saya memerintahkan mereka untuk mengumpulkannya, serta mengembalikan,”pungkasnya Afdal.saat di hubungi melalu telepon selulernya, Rabu (6/9/2023).

Sementara, Kepala Man 1 Musmuliadi mengamini hal tersebut dengan mengatakan tidak ada pemaksaan, tetapi hanya permintaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Sebelumya di beritakan, PNS yang berada di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Soppeng yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang. Sedangkan bagi mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang.

Hen / Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page