ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Tim Khusus (Timsus) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan menangkap tiga pelaku di Parepare pada Rabu kemarin, pukul 23.00 WITA.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa bersama personil gabungan Resmob dan Unit Tipidter ini berlangsung di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Ketiga tersangka yang diamankan IT (20) warga Jalan Keterampilan Kecamatan Bacukiki, MF (19) warga BTN Salo Padde Kelurahan Padde, dan DRWN (22) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani. Ketiganya merupakan warga Kota Parepare.
Melalui keterangan rilis, Kasat Reskrim AKP Nurman mengatakan, kasus ini bermula saat korban berniat membeli iPhone melalui Facebook Sabtu (28/12/2024).lalu.
”Setelah bertukar nomor WhatsApp dan menyepakati harga, korban melakukan tiga kali transfer dengan total Rp6 juta. Namun setelah uang ditransfer, pelaku justru memblokir kontak korban”katanya.
Merasa tertipu, lanjut Nurman, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Soppeng. Tim penyelidik bergerak cepat dan pada Senin (30/12/2024) berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Parepare.
“Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, pada pukul 21.00 WITA tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan melakukan penangkapan.”ujarnya.
Menurut Nurman, dalam interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatan penipuan online dengan modus jual beli handphone melalui Facebook.
Ia menyebut, Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, satu unit Vivo Y20 warna biru navy, satu unit iPhone 13 Pro warna putih, dan sebuah buku rekening Bank BRI Simpedes.
“Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.
**