ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Tiga pelaku kasus penipuan online di Kabupaten Soppeng terancam hukuman penjara lima tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Nurman, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (3/1/2025).
Menurut AKP Nurman, dalam penangkapan yang dilakukan berhasil disita beberapa barang bukti. Di antaranya,1 unit handphone merek iPhone 11 Pro Max warna gold, 1 unit handphone merek Vivo Y20 warna biru navy,1 unit handphone merek iPhone 13 Pro warna putih,1 buku rekening Bank BRI Simpedes yang sudah kosong.
Dikatakanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka terancam pidana penjara di atas lima tahun. Adapun buku rekening Bank BRI Simpedes yang diamankanisinya sudah kosong isinya,” ujar Nurman.
Perwira tiga balok di pundaknya ini mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online yang marak terjadi. Ia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada tawaran barang atau jasa yang datang melalui media sosial atau pesan pribadi, karena banyak modus penipuan yang dapat merugikan.
“Jangan pernah percaya kepada seseorang yang menghubungi melalui medsos, apalagi jika mereka menawarkan sesuatu. Banyak modus penipuan online yang sedang berkembang,” pesannya.
Sebelumnya di beritakan, tim khusus Polres Soppeng berhasil membekuk tiga tersangka penipuan online dengan moduas jual beli iphone. Mereka adalah IT (20),MF (19) serta DRWN (22).
Hen/Adr