M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Empat Polisi di Makassar Di pecat Tidak Terhormat, Ada Kasus Narkoba 

183
×

Empat Polisi di Makassar Di pecat Tidak Terhormat, Ada Kasus Narkoba 

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR — Kepala Kepolisian Resor Kota  (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, memimpin upacara pemecatan terhadap empat anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar, Senin (24/7/2023). 

Keempat anggota polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi berdasarkan peraturan Polri.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, dalam keterangannya kepada Wartawan menyatakan  keempat anggota Polri tersebut telah melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan pemecatan.

Kata dia, Tiga di antaranya dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sementara Satu anggota terlibat kasus narkoba  Pemecatan ke empat anggot Polri tersebut sesui dengan keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Menurutnya, Briptu Muh Said, yang sebelumnya bertugas di Bagian Sat Sabhara Polrestabes Makassar, dinyatakan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dari 28 Pebruari 2019 hingga 22 Oktober 2021. 

Brigpol Nurtanio Nur, yang sebelumnya bertugas di Bagian SDM Polrestabes Makassar, juga terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, yaitu mulai dari tanggal 17 Nopember 2020 hingga 3 Maret 2021

Kemudian, Brigpol Lukman, yang sebelumnya bertugas di Bagian Sat Samapta Polrestabes Makassar, juga dinyatakan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut, yakni mulai tanggal 26 Desember 2018 hingga 20 Oktober 2022. 

Diakuinya, Selain itu, Brigpol Arifuddin Nanu, yang sebelumnya bertugas di Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, mengalami pemecatan karena terbukti terlibat dalam kasus narkotika dan melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2). 

“Tiga diantaranya dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan berturut-turut 30 hari. Sedang satu orang dipecat karena terlibat kasus narkoba, ” kata Lando kepada Wartawan.

Pemecatan keempat anggota Polri ini menunjukkan komitmen Kapolrestabes Makassar dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian.

Langkah ini diambil untuk memastikan para anggota Polri tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hen/Bar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>