Daerah

Rumah Mewah di Kawasan Perumahan Subsidi di Duga Milik Mantan Kadis Pertanian Takalar, Hasil Gratifikasi Alih Fungsi Lahan?

1354
×

Rumah Mewah di Kawasan Perumahan Subsidi di Duga Milik Mantan Kadis Pertanian Takalar, Hasil Gratifikasi Alih Fungsi Lahan?

Sebarkan artikel ini

Foto(dok)

KABAR-SATU,TAKALAR — Rumah mewah yang berada di dalam kawasan perumahan subsidi di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, di duga milik mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Takalar, berinisial HB.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sumber yang laik dipercaya, mengakui bahwa
rumah mewah yang terletak di atas dua kapling lahan perumahan subsidi, tepatnya di Blok 4 nomor 6 dan 8 itu disinyalir milik HB.

“Tabe, rumahnya Pak Sekda. Dia bangun sendiri itu, daengku,” aku sumber yang minta identitasnya dirahasiakan demi masa depan karirnya

Hanya saja, ia menampik jika dua kapling lahan yang digunakan untuk membangun rumah mewah milik mantan Kadis Pertanian Takalar itu merupakan hasil gratifikasi alih fungsi lahan produktif.

“Dia beli tanah kosong,” singkatnya, baru-baru ini.

Dugaan gratifikasi alih fungsi lahan produktif itupun diperkuat dengan adanya bukti hasil screenshot status Whatsapp yang diterima wartawan media ini.

“Kasus dugaan pemerasan kepada pengembang terkait alih fungsi lahan dengan permintaan 2 kapling tanah untuk mantan kadis pertanian dan bosnya, Agar di atensi KPK,” demikian kutipan isi status Whatsapp tersebut.

Sementara itu, mantan Kadis Pertanian Takalar, HB yang berusaha dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi alih fungsi lahan produktif tersebut, tidak berhasil. Nomor telepon selulernya pun tidak dapat dihubungi, bahkan pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp-nya pun tidak direspon.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bisa menguak masalah dugaan gratifikasi alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan perumahan subsidi di Kabupaten Takalar itu.

Menurut dia, semua hal yang bersubsidi tentunya ada keterangan negara atau uang negara yang diberikan kepada rakyat kurang mampu untuk memperoleh kebutuhannya, salah satunya di sektor perumahan.

“Nah, jika yang subsidi itu disalahgunakan peruntukan atau penggunaannya, maka sudah jelas merugikan negara dan sudah pasti bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Tipikor. Yang perlu ditelusuri, apakah ada manfaat besar yang diperoleh oknum pejabat dari alih fungsi lahan itu. Dugaan gratifikasinya sangat terbuka untuk ditelusuri,” bebernya.

din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *